“Kami juga tidak ingin kalian tidak turun ke jalan. Memang tugas kalian harus menjadi kritis, menjadi penggerak, menjadi pendobrak sesuatu. Tetapi sebagai kaum terpelajar kalau kita mau melakukan sesuatu, itu harus ada ukurannya,” katanya.
Status Tahanan Kota
Sebelumnya polisi menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Pertimbangan pengalihan status menjadi tahanan kota karena ada jaminan dari pihak kampus dan tengah menjalani proses pendidikan.
Meskipun menerima permintaan maaf mahasiswa yang menjadi tahanan kota, Agustina kembali menekankan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Terlebih, sarana prasarana umum yang dirusak dibangun menggunakan pajak rakyat yang dikumpulkan dengan susah payah dan kerja keras banyak pihak. (Ant)