Saatnya Cek Arah Kiblat pada 15 dan 16 Juli 2025

Pengecekan arah kiblat
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat Abrar Zym (tengah) mengatur posisi kompas saat mengajarkan cara mengukur arah kiblat kepada siswa-siswi dengan menggunakan benda tegak lurus pada fenomena Rashdul Kiblat atau Istiwa A'zam, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/5/2025). Kementerian Agama (Kemenag RI) mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk mengukur dan memverifikasi ulang arah kiblat pada fenomena Rashdul Kiblat atau Istiwa A'zam tanggal 27 hingga 28 Mei 2025 pukul 16.16 WIB ketika posisi matahari berada tepat di atas Kakbah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar

MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama mengumumkan bahwa umat Islam dapat secara mudah mengecek arah kiblat secara mandiri pada 15 dan 16 Juli 2025.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat menyatakan hal itu di Jakarta, Sabtu (12/7). Alasannya, karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan terjadinya fenomena astronomi Istiwa A‘zam atau Rasdhul Qiblah, yaitu Matahari melintas tepat di atas Kakbah.

“Ini menjadikannya momen ideal bagi siapa saja untuk memastikan arah kiblat sendiri, tanpa perlu memiliki keahlian atau perangkat teknologi tertentu,” kata Arsad.

Ia juga memberikan metode sederhana dan akurat untuk memverifikasi arah kiblat tanpa alat khusus.

Pertama, pastikan alat bantu (bisa dengan lot atau bandul) yang menjadi patokan arah bayangan berdiri tegak lurus.

Selanjutnya, pastikan permukaan tempat pengecekan harus datar dan rata serta waktu pengukuran harus sesuai dengan jam resmi. Ini bisa mengacu jam waktu dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), RRI, atau Telkom. Hal ini untuk menghindari kesalahan waktu.

Arsad mengatakan tepat pada 19 dan 20 Muharam 1447 Hijriah, pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus pada tanggal tersebut. Jadi, itu akan menunjukkan arah yang berlawanan dari arah kiblat.

Adapun fenomena Istiwa A’zham terjadi hanya dua kali dalam satu tahun. Sebelumnya, itu terjadi pada 27 dan 28 Mei 2025.

Momen tersebut bersifat “konfirmatif”. Artinya, jika arah kiblat yang digunakan sudah tepat, itu akan lebih menguatkan kalibrasi arah yang sebelumnya. Jika ada keraguan, ini adalah waktu paling ideal untuk memverifikasi. (Ant)

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Bagi-bagi Kuota Haji Khusus dan Besaran "Fee"

Pos terkait