Penegasan ini memperkuat posisi bahwa terdakwa tidak bertindak di luar koridor tata kelola, tetapi justru mengandalkan sistem yang dirancang untuk meminimalkan risiko sejak tahap awal.
Mitigas Risiko Berlapis
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengamanan kredit tidak berhenti pada tahap analisis. Saat muncul indikasi keterlambatan pembayaran invoice, terdakwa telah mengambil langkah aktif dengan melakukan penagihan langsung kepada debitur. Tindakan ini menunjukkan adanya intervensi manajerial untuk menjaga kualitas kredit, bukan pembiaran.
Selain itu, Bank Jateng juga membangun lapisan mitigasi risiko melalui skema asuransi kredit serta penguatan agunan fidusia ketika kondisi debitur masih dinilai sehat. Strategi berlapis ini, dalam perspektif saksi ahli, merupakan praktik yang lazim dalam manajemen risiko perbankan modern.
Dalam konteks ini, posisi Bank Jateng sebagai kreditur separatis–saat PT Sritex dinyatakan pailit–menjadi indikator bahwa aspek legal dan administratif telah dipersiapkan secara cermat. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa bank memiliki perlindungan hukum atas fasilitas kredit yang diberikan.
Tanggung Jawab Bergeser ke Debitur
Poin penting lainnya muncul ketika kuasa hukum menyoroti dugaan penurunan nilai jaminan akibat ketidakakuratan data yang disampaikan debitur. Menanggapi hal tersebut, saksi ahli OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas validitas data sepenuhnya berada pada pihak debitur sebagai penyedia informasi.
Penegasan ini secara implisit menggeser posisi tanggung jawab dari manajemen bank ke pihak peminjam, terutama jika terbukti terdapat manipulasi atau penyimpangan data keuangan.





















