Saksi Ahli OJK: Langkah Eks Dirut Bank Jateng Sesuai Prinsip Kehati-hatian

Dengan demikian, konstruksi peristiwa yang terungkap di persidangan mengarah pada kesimpulan bahwa potensi kerugian tidak bersumber dari kelalaian internal bank, tetapi dari faktor eksternal yang berasal dari kinerja dan integritas debitur.

Sidang juga menghadirkan ahli digital forensik Irwan Haryanto serta investigator dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana dan validitas dokumen, memperkuat pembuktian berbasis data.

Agenda sidang berikutnya pada Rabu (8/4/2026) akan menghadirkan tambahan saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana yang diharapkan mempertegas bahwa unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi serta belum terdapat kerugian negara yang bersifat final dalam perkara ini. ***

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Terima Suap Rp6,5 Miliar, Dirjen Aplikasi Informatika Divonis 6 Tahun Bui

Pos terkait