Sekjen PDIP Hasto Minta Dibebaskan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto minta dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Dalam sidang tersebut Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaanya yang ia tulis sendiri sebanyak 108 halaman. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

MATASEMARANG.COM – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto minta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari perkara perintangan penyidikan dan suap.

Hasto membacakan pleidoi alias nota pembelaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Ia berpendapat tidak ada alat bukti cukup dan tidak ada motif dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan terhadap dirinya.

“Terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim tidak menerima berbagai uraian jaksa penuntut umum dalam tuntutannya serta menolak tuntutan pidana,” katanya.

Pada saat bersamaan, lanjut dia, terdapat cukup alasan untuk menyatakan berbagai bukti yang diajukan untuk diterima. Selain itu, unsur-unsur dalam pasal dakwaan perintangan dan penyuapan tidak terpenuhi.

Dengan demikian, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga minta Majelis Hakim membebaskan dari segala tuntutan.

Keputusan yang adil dengan membebaskan dirinya sangat penting. Sebab, penegakan hukum sangat esensial dan instrumental bagi terjadi dan bekerjanya demokrasi dengan baik.

Tanpa respek kepada hukum, dengan penegakan secara teguh dan konsisten, demokrasi bukan hanya tidak berjalan baik. Lebih jauh lagi berujung pada kehidupan sosial politik yang penuh kekacauan (chaotic) dan anarki.

“Oleh karena itu, keadilan yang sejati hanya dapat terwujud ketika hukum ditegakkan tanpa intervensi dan demi kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Selain itu, dia menegaskan proses hukum yang benar bukan hanya melindungi hak individu, melainkan juga menjaga stabilitas dan martabat demokrasi.

BACA JUGA  Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Hasto

Pos terkait