Merintangi Penyidikan
Sebelumnya, jaksa menuntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Apabila tidak bayar denda maka harus mengganti dengan pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Jaksa menduga Sekjen DPP PDIP itu menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku. Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan HP sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, jaksa mendakwa Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Pemberian uang itu agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)
Sekjen PDIP Hasto Minta Dibebaskan


















