Selain itu, Peraturan Wali Kota No. 48 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme menjadi terobosan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.
Keterlibatan masyarakat sipil juga menjadi fondasi kuat toleransi di Semarang. Inisiatif seperti dialog lintas iman, gerakan Eco Peace Indonesia yang memadukan isu toleransi dan pelestarian mangrove, serta pemberdayaan FKUB menunjukkan kolaborasi nyata.
Pemerintah Kota Semarang juga memberikan hibah sebesar 800 juta rupiah kepada FKUB untuk memperkuat kegiatan promotif toleransi. Hingga kini, FKUB telah mengeluarkan 8 rekomendasi pendirian rumah ibadah, termasuk gereja, vihara, dan klenteng.
“Penghargaan ini adalah tantangan baru bagi kami untuk terus menjadikan Semarang sebagai kota toleransi terbaik di masa mendatang,” pungkas Agustina.