MATASEMARANG.COM – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak di halaman kantor dengan melibatkan pihak terkait pada Rabu, 24 September 2025.
Pemusnahan Barang rampasan tersebut terdiri, senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak/petasan seberat kurang lebih 1,1 Kg.
Selain itu, barang berupa narkotika dari 14 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 52,27 gram.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak Bayu Kusumo Wijoyo menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara periode Mei hingga Agustus 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti hasil tindak pidana benar-benar hilang dari peredaran dan tidak bisa disalahgunakan lagi”, terangnya.
Tindak pidana kesehatan dari 8 perkara dengan barang bukti obat terlarang (alprazolam dan pil berlogo Y) sejumlah kurang lebih 1.809 butir.
Kemudian penganiayaan dari 2 perkara dengan barang bukti clurit. Pencurian dari 8 perkara dengan barang bukti alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan barang lainnya.
Perjudian dari 7 perkara dengan barang bukti kupon togel, kartu domino, dan kartu remi. Tindak pidana mata uang berupa uang palsu senilai Rp700.000.
Selanjutnya, Tindak pidana ringan dari 10 perkara dengan barang bukti 53 botol minuman keras berbagai jenis serta krecekan. Barang elektronik berupa 6 unit handphone dari sejumlah perkara.