“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” kata Rajeskana. [Ant]
Sepasang Anak Muda di Aceh Dicambuk 200 Kali karena Berzina

Pos terkait
Saksi Ahli OJK: Langkah Eks Dirut Bank Jateng Sesuai Prinsip Kehati-hatian
BNN Usul Pelarangan Vape Diatur di RUU Narkotika dan Psikotropika
Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Bank di Jakarta
Pura-pura Beli, Komplotan Curanmor Gondol Motor Pemilik Toko
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG yang Raup Keuntungan Ilegal Rp35 Juta/Hari
Gekrafs Jateng Tegaskan Keadilan untuk Karya Kreatif Pascakasus Amsal Sitepu
Kasus Tambang Emas Tajur: Dua Terdakwa Bebas, Satu Vonis Percobaan
KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Bupati Sudewo, Siapa Saja?
Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar, Eks Sekjen MA Divonis 5 Tahun Bui


















