Sepasang Anak Muda di Aceh Dicambuk 200 Kali karena Berzina

Hukuman cambuk
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh karena zina pada tahun 2020. Dok. Antara

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” kata Rajeskana. [Ant]

BACA JUGA  Terlibat Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Diadili

Pos terkait