MATASEMARANG.COM – Muncul kabar yang menyebar di media sosial bernarasi bahwa pemerintah akan menarik paksa lembar sertifikat tanah warga yang masih dalam bentuk analog dan mengganti paksa dengan sertifikat digital.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Joko Wiyono mengatakan kabar tersebut adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
“Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan, bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku,” tegasnya.
Joko menegaskan, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, yakni sertifikat tanah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, mengganti sertiffikat tanah dari analog ke digital merupakan anjuran, bukan kewajiban, demi kemudahan dan keamanan layanan pertanahan.
“Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama atau analog tetap sah, dan berlaku secara hukum,” ujar Joko.
Menurutnya, sertifikat lama tetap berlaku, hingga masyarakat mengakses layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau hak tanggungan.
Pada saat layanan tersebut diproses, alih media ke bentuk elektronik akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu kekhawatiran dari masyarakat.
Joko merinci beberapa manfaat dari sertifikat digital, di antaranya proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Selain itu, sertifikat elektronik juga mudah diakses melalui aplikasi resmi, seperti Sentuh Tanahku yang dilengkapi dengan keamanan berlapis, termasuk tanda tangan elektronik (TTE) digital, secure paper, dan QR code, sehingga sangat sulit dipalsukan atau dimanipulasi.