Sertifikat Tanah Akan Ditarik Paksa dan Diganti Digital? Simak Fakta Sebenarnya

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (foto: Humas Pemprov Jateng)
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (foto: Humas Pemprov Jateng)

Joko menjelaskan pihaknya juga telah menyediakan berbagai fasilitas, untuk mendukung layanan berbasis elektronik ini.

“Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik bisa mencetak sendiri salinannya, melalui mesin Anjungan Sertifikat Elektronik, yang tersedia di Kantor Pertanahan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joko juga mengingatkan masyarakat, agar proaktif menjaga dan mengurus kepemilikan tanah mereka secara mandiri, tanpa melalui perantara atau calo.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Layanan Pertanahan Sepenuhnya Digital pada 2028

Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain menjaga dan mengusahakan tanah milik pribadi, tidak membiarkannya terlantar, memastikan batas-batas tanah terjaga jelas dan tidak berubah, mengubah sertifikat analog ke elektronik secara sukarela.

Pos terkait