BGN Masih Bekukan Operasional 13 SPPG di Kudus karena Tanpa Ipal

MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) tidak memberi toleransi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang tidak memenuhi standar pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Oleh karena itu BGN masih menghentikan operasional sementara (suspend) terhadap 13 SPPG di Kabupaten Kudus karena belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (ipal) atau ipal belum standar.

“Awalnya ada 15 SPPG, namun dua SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan ipal, sehingga saat ini yang tersisa ada 13 SPPG,” kata Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus Febria Suryaningrum di Kudus, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jateng Punya "Hotline" Aduan Soal MBG, Catat Nomornya

Kedua SPPG yang keluar surat pencabutannya dari BGN dan kembali beroperasi, yakni SPPG Jepang Pakis dan Prambatan Kidul.

Sementara itu, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan belasan dapur MBG yang ditutup sementara karena ditemukan persoalan yang sama pada seluruh dapur tersebut, yakni belum terbitnya izin Ipal yang menjadi salah satu syarat operasional.

“Memang ada penutupan belasan SPPG di Kabupaten Kudus, karena permasalahannya sama, yakni izin ipal belum keluar. Untuk sementara operasional dihentikan sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” ujarnya. [Ant]

BACA JUGA  Encer dan Bau Asam, Puding MBG di SD Negeri Ungaran 1 Diduga Jadi Penyebab Keracunan

Pos terkait