MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) tidak memberi toleransi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang tidak memenuhi standar pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Oleh karena itu BGN masih menghentikan operasional sementara (suspend) terhadap 13 SPPG di Kabupaten Kudus karena belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (ipal) atau ipal belum standar.
“Awalnya ada 15 SPPG, namun dua SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan ipal, sehingga saat ini yang tersisa ada 13 SPPG,” kata Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus Febria Suryaningrum di Kudus, Selasa.
Kedua SPPG yang keluar surat pencabutannya dari BGN dan kembali beroperasi, yakni SPPG Jepang Pakis dan Prambatan Kidul.
Sementara itu, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan belasan dapur MBG yang ditutup sementara karena ditemukan persoalan yang sama pada seluruh dapur tersebut, yakni belum terbitnya izin Ipal yang menjadi salah satu syarat operasional.
“Memang ada penutupan belasan SPPG di Kabupaten Kudus, karena permasalahannya sama, yakni izin ipal belum keluar. Untuk sementara operasional dihentikan sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” ujarnya. [Ant]


















