MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai menata jaringan kabel internet di sejumlah titik perkotaan untuk menjaga estetika kota, meningkatkan ketertiban ruang publik, sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat terkait kabel semrawut yang merusak pemandangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, menyebut penataan dilakukan bertahap melalui pemberian peringatan kepada pemilik jaringan.
“Laporan warga banyak, dan alhamdulillah sudah banyak yang ditindaklanjuti, termasuk kabel-kabel internet atau WiFi yang semrawut itu. Sudah kita pasangi peringatan di lokasi,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.
Surat peringatan telah dipasang di sejumlah titik. Pemilik instalasi diberi waktu tujuh hari untuk melakukan penataan mandiri. Jika tidak ditindaklanjuti, akan masuk ke tahap peringatan kedua hingga maksimal tiga kali sebelum dilakukan penegakan.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk proses pendataan, karena tidak semua kabel diketahui berasal dari provider tertentu. Penataan dilakukan melalui sinergi lintas perangkat daerah sesuai rekomendasi teknis.
Selain kabel internet, Satpol PP Rembang juga terus melakukan pengawasan ketertiban umum di ruang publik, termasuk penanganan pengamen dan pengemis di kawasan perkotaan seperti Galonan, Waru, dan Alun-Alun Rembang.
“Kadang sudah ditertibkan, muncul lagi. Makanya Satpol artinya harus bergerak terus. Kita kawal terus, termasuk kalau ada laporan dari warga,” pungkas Slamet.


















