Ada 160 Objek Diduga Cagar Budaya, Pemkab Pekalongan Bentuk Tim Khusus

Plt. Bupati Pekalongan Sukirman (instagram @sukirman_kirana)
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman (instagram @sukirman_kirana)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD pada 13 Mei 2026.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga warisan sejarah sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset budaya daerah.

Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menjelaskan perda ini penting sebagai payung hukum melindungi cagar budaya yang sudah ada maupun yang baru ditemukan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  7 Bocah Buat Balon Udara, Meledak dan Rusak Rumah Warga

“Pelestarian cagar budaya harus mampu memberikan manfaat lebih luas, salah satunya sebagai daya tarik wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Pekalongan akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dan melakukan pendataan di lapangan, termasuk menindaklanjuti isu dugaan hilangnya benda bersejarah.

“Kalau memang ada pelanggaran tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sukirman.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menyebut inventarisasi awal mencatat sekitar 160 objek diduga cagar budaya, dengan 24 objek sudah dinyatakan fix dan akan ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

BACA JUGA  Sekolah Lansia Pekalongan Jadi Wadah Pemberdayaan Warga Lanjut Usia

Ia menambahkan, syarat penetapan cagar budaya antara lain usia bangunan minimal 50 tahun serta memiliki nilai sejarah, religi, atau filosofis.

Beberapa objek yang masuk kategori diduga cagar budaya antara lain Pendopo Eks Bupati, Rumah Dinas Nusantara I, Pabrik Gula Sragi, sejumlah jembatan tua, tempat ibadah, hingga Arca Ganesha di Linggoasri.

Sumar Rosul mendorong agar bangunan bersejarah milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk mendukung wisata budaya, seperti dijadikan museum.

Pos terkait