MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan memastikan tidak ada lagi kegiatan pendidikan di Ponpes Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, setelah pengasuh ponpes itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap para santriwati.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan Nurul Furqqon, Rabu, mengatakan pihaknya saat ini fokus pada upaya perlindungan hak pendidikan para santri sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk proses hukum saat ini masih ditangani oleh Polres Pekalongan Kota. Kami menghormati seluruh proses yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan data Kemenag Kabupaten Pekalongan, Padepokan Padang Ati tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi dan tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
“Oleh karena itu, lembaga tersebut tidak berada dalam pembinaan Kementerian Agama,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag bersama sejumlah pihak telah melakukan langkah mitigasi dengan memulangkan seluruh santri kepada keluarga masing-masing.
Kemudian bagi santri yang ingin tetap melanjutkan pendidikan berbasis pesantren, Kemenag juga memfasilitasi proses perpindahan ke pondok pesantren yang memiliki legalitas resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan,” katanya.
Nurul juga memastikan para santri yang mengikuti pendidikan formal tetap dapat melanjutkan proses belajar mengajar maupun mengikuti ujian tanpa hambatan.


















