MATASEMARANG.COM – Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau dikenal dengan Mbak Ita, mengklaim bahwa rapat pengondisian proyek tanpa lelang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.
Pernyataan ini disampaikan oleh terdakwa Alwin Basri di hadapan majelis hakim ketika ia menolak keterangan saksi dalam persidangan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025.
Para saksi mengungkapkan adanya pertemuan yang membahas pembagian proyek infrastruktur dengan metode penunjukan langsung, tanpa melalui proses lelang.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa proyek-proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, dengan total nilai mencapai Rp16 miliar, akan dikerjakan oleh Gapensi.
Saksi Suroto, Camat Genuk, dan Eko Yuniarto, Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, sepakat bahwa rapat informal ini berlangsung di gedung dewan provinsi pada akhir Desember 2022.
Lokasi rapat ditentukan oleh Alwin, karena selain menjabat Ketua PKK Kota Semarang sebagai suami wali kota, ia juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Kedua saksi menyatakan bahwa rapat hanya dihadiri oleh empat orang: Suroto, Eko, Alwin, dan Martono sebagai Ketua Gapensi Kota Semarang. “Tidak ada Pak Iswar,” kata saksi Eko.
Namun, Alwin tidak setuju. Ketika diberi kesempatan berbicara, Alwin menegaskan bahwa pertemuan tersebut diikuti oleh lima orang, termasuk mantan Sekda Iswar Aminudin.
















