Pihaknya menolak SK pemberhentian dan berencana mengajukan keberatan resmi kepada Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng agar meninjau ulang atau membatalkan keputusan tersebut.
“Penolakan ini bukan bentuk perlawanan, tapi langkah moral dan hukum. Kami berharap Ibu Wali Kota bijak meninjau ulang keputusan yang cacat prosedur ini,” tuturnya.
Muhtar juga mengungkapkan kejanggalan administratif lain, termasuk undangan yang dibuat dan dikirim di hari yang sama, tanpa tembusan kepada Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Semarang.
“Tidak ada tembusan kepada Wali Kota. Artinya, bisa diduga Ketua Dewan Pengawas dan anggotanya melakukan tindakan improcedural atau abuse of power. Ini patut ditelusuri lebih lanjut,” tandasnya.