MATASEMARANG.COM – Angin segar sekarang bisa dirasakan petani di Kota Semarang semenjak terbitnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adanya Perda ini membawa dampak signifikan bagi petani di Kota Semarang, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah.
Dengan perubahan regulasi ini, Pemkot Semarang menegaskan, petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal, tetapi menggunakan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjelaskan bahwa penataan regulasi ini sengaja dirancang untuk memastikan lahan pertanian di Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi aktivitas komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Menurutnya, sejak 2023 Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang sudah tidak lagi memakai Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif, karena seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa struktur Retribusi Lahan yang berlaku saat ini memang dirancang untuk melindungi petani Kota Semarang.
“Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani. Karena itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan petani Kota Semarang tetap menjalankan aktivitas pertanian tanpa tekanan biaya,” kata Agustina, Sabtu 22 November 2025.
















