Soal Jaksa Curang, Jaksa Agung: Kalau Tak Bisa Dibina, Kita Binasakan

MATASEMARANG.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan menindak tegas jaksa yang “bermain” atau berbuat curang saat memberikan pendampingan hukum dalam proyek pemerintah.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, usai menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.

“Tentunya kalau ini berbeda dengan zaman Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Saat ini, hanya untuk mengawal. Jangan sampai terjadinya suatu tindak pidana,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  27 Terpidana Mati dan Seumur Hidup di Bali Dipindah ke Nusakambangan

Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

“Kalau masih ada jaksa yang itu, kita jewer. Kalau bisa dibina, kita bina. Kalau enggak bisa dibina, kita binasakan. Gampang saja,” ucapnya.

Adapun dalam nota kesepahaman antara Kejagung dengan Kementerian PKP, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dam pengamanan pembangunan strategis.

BACA JUGA  Penegakan Hukum Operasi Patuh Candi 2025 Mengedepankan Tilang Elektronik

Jaksa Agung mengatakan bahwa sejatinya Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Namun, dengan adanya nota kesepahaman ini, maka akan mempertegas kerja sama yang terjalin.

“Tentunya nota kesepahaman ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” katanya.

Pos terkait