MATASEMARANG.COM – Ratusan sopir truk menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin 23 Juni 2025 siang.
Para sopir tersebut menuntut revisi aturan tentang truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Mereka membawa truk hingga memadati lajur utara Jalan Siliwangi, Kota Semarang, yang merupakan akses utama Pantura Jawa Tengah.
Dalam aksinya para sopir menyampaikan total sebanyak 16 tuntutan terkait aturan ODOL.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah memastikan akan meneruskan 16 tuntutan para sopir tentang aturan ODOL.
“Ada 16 tuntutan yang disampaikan dan akan segera kami teruskan ke pemerintah pusat agar menjadi perhatian,” kata Kepala Dishub Jawa Tengah Arief Djatmiko.
Dia berharap tuntutan para sopir truk bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menyusun regulasi dengan melihat kondisi nyata di daerah.
Arief Djatmiko menuturkan para sopir truk meminta aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi ditangani secara komprehensif karena juga berkaitan dengan pengusaha.
Arief juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan aktivasi sejumlah jembatan timbang di titik-titik rawan kecelakaan.
Pengawasan kelebihan muatan melalui jembatan timbang dirasa menjadi salah satu cara menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Adapun berkaitan dengan kekhawatiran terjadi pungutan liar di jalan, dia menegaskan bahwa Pemprov Jateng berkomitmen menekan praktik ilegal tersebut.
Berikut ini 16 tuntutan sopir di Jateng terkait aturan ODOL:
1. Mendorong pelaksanaan U No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.