MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk tahun ajaran 2025/2026 semakin nyata.
Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 ini ditujukan kepada berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah di jenjang TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berlangsung secara bersih dan transparan tanpa adanya praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apapun.
“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Proses ini harus bebas dari praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apapun,” tegas Agustina pada Kamis (5/6).
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Semarang mendorong semua satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap, baik secara daring maupun luring.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dari calon peserta didik dan orang tua.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melapor melalui berbagai saluran resmi, termasuk situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, serta call center (024) 8412180 atau WhatsApp di 0882-2537-7580.
















