MATASEMARANG.COM – Suami Mbak Ita (Hevearita Gunaryanti Rahayu), Alwin Basri pernah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto untuk datang ke rumah pribadinya.
Pemanggilan itu untuk membicarakan soal anggaran yang diminta Alwin Basri untuk pengadaan meja dan kursi SD.
Di situ Alwin Basri meminta dianggarkan sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD dan akan digarap oleh PT Deka Sari Perkasa.
“Pak Alwin meminta dianggarkan Rp20 miliar pada Perubahan APBD 2023,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 10 Juli 2025.
Kemudian Bambang melaporkan permintaan Alwin Basri itu kepada Mbak Ita yang saat itu menjadi Wali Kota Semarang.
Wali kota kemudian meminta agar permintaan itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada usulan perubahan APBD 2023 sudah dialokasikan anggaran Rp920 juta yang kemudian melonjak menjadi Rp20 miliar.
Dari pagu sebesar itu, pengadaan meja dan kursi SD terealisasi sebesar Rp18 miliar.
Dalam kesaksiannya, saksi menyebut akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar itu, alokasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah sebesar Rp6 miliar akhirnya batal dilaksanakan.
“Pergeseran anggaran itu atas rekomendasi TAPD. Salah satu penyebabnya karena ada pengajuan meja dan kursi tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Terhadap kesaksian tersebut, mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu mempertanyakan keterangan tentang pergeseran anggaran rehabilitasi gedung sekolah ke pengadaan meja kursi SD itu.
Menurutnya, gagalnya realisasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah itu bukan akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar yang diminta Alwin Basri itu.
















