MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang kembali melakukan operasi gabungan tim khusus untuk menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Razia yang digelar Jumat 30 Januari 2026 malam hingga Sabtu dini hari di kawasan Jalan Dr. Cipto, tepatnya sekitar traffic light Sidodadi, Kecamatan Semarang Timur, berhasil menindak tegas belasan pelanggar.
Operasi yang dimulai pukul 23.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Pam Obvit Polrestabes Semarang AKBP Sigit Ari Wibowo selaku Perwira Pengawas.
Petugas gabungan diterjunkan untuk melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, hingga penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas maupun berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Padalah di Jalan Dr. Cipto sudah cukup banyak speed trap yang tujuannya untuk mengurangi aksi balap liar namun rupanya cara tersebut kurang ampuh.
Hasilnya, sebanyak 18 pengendara dikenakan sanksi tilang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 SIM, 8 STNK, serta 4 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Tidak ada pelanggaran yang hanya berakhir dengan teguran.
Kasihumas Polrestabes Semarang menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas.
“Kami ingin memastikan keamanan masyarakat, terutama di jam-jam rawan yang sering dimanfaatkan untuk balap liar,” ujarnya.
Dengan penindakan ini, Polrestabes Semarang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya balap liar yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.





















