MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar – Baca Selengkapnya
MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar – Baca Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.