Tak Daftar Layanan Digital, Komdigi Putus Akses Tiga PSE Terkenal

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. ANTARA/HO-Kemkomdigi

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” Alexander Sabar menutup pernyataannya.

Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan apabila ada perubahan para PSE diminta melakukan pembaruan informasi pendaftarannya.

Bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftarannya, berikut panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE yang dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Baku Tembak Polisi dengan Geng di Brasil, 128 Orang Tewas

Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. (Ant)

Pos terkait