MATASEMARANG.COM – Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Muhtar Hadi Wibowo meminta Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng untuk bisa menarik atau menganulir Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direksi PDAM yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025 lalu.
“Kami ajukan keberatan dan minta walikota Semarang untuk mencabut/ menarik kembali SK yang telah terbit dalam beberapa hari kedepan,” ucap Muhtar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 21 Oktober 2025.
Muhtar menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 500/947 Tahun 2025 dan Nomor 500/948 Tahun 2025, tertanggal 9 Oktober 2025, perihal pemberhentian direksi, telah melanggar tahapan prosedur penerbitan SK.
Ia menganggap SK pemberhentian atau PHK Direksi PDAM Kota Semarang patut diduga merupakan tindakan Perbutan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Wong SK berakhir di tahun 2029 tapi saat ini kok di-cut. Direksi PDAM Kota Semarang baru ini kerja kurang lebih satu tahun kok wis buru-buru dinilai atau di-cut apa ini tidak perbuatan yang dholim. Dua Direksi waktu priode pertama kinerja bagus terus ikut seleksi lagi open bidding lewat Undip hasil juga bagus tapi kok sekarang di-dholimi,” ungkapnya.
Muhtar mengatakan saat ini kliennya masih menjalankan tugas direksi seperti biasa karena SK pengangkatan masih berlaku hingga 2029 dan belum ada SK pencabutan.
“Yang ada hanya SK pemberhentian, SK pencabutan tidak ada dan SK pemberhentian kami tolak dan bahkan kami belum terima fisik SK tersebut. Kami harap semua pihak menghormati tahapan proses hukum,” terangnya.