MATASEMARANG.COM – Ketua Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) Jawa Tengah Najahan Musyafak mengecam tayangan dalam program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut dinilai melecehkan simbol keagamaan karena menampilkan narasi satir tentang kiai dan santri yang dianggap tidak menghormati nilai-nilai Islam dan pesantren.
Program tersebut menayangkan potongan video yang menggambarkan kiai kaya raya serta santri yang diperlakukan seperti pelayan rumah tangga disertai komentar bernada sarkastik.
Narasi tersebut kemudian viral dan memicu reaksi negatif dari masyarakat pesantren serta berbagai organisasi keagamaan.
Najahan menilai bahwa tayangan semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama Pasal 36 ayat (5) yang mewajibkan lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai agama dan budaya bangsa.
“Ketika simbol keagamaan dijadikan bahan olok-olokan, itu bukan lagi kritik sosial, tetapi pelecehan terhadap lembaga yang menjadi pilar moral bangsa,” ujarnya di Semarang, Senin 14 Oktober 2025.
Menurutnya, isi siaran yang bersifat satir dan menyerang tokoh agama secara tidak proporsional juga bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Pasal 11 P3 KPI secara tegas melarang siaran yang memperolok simbol agama, dan Pasal 9 SPS menuntut penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Konten seperti ini jelas tidak etis,” tegas Najahan yang juga akademisi bidang komunikasi Islam.