MATASEMARANG.COM – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara. Semuel terbukti menerima suap miliaran rupiah dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap sebesar Rp6,5 miliar yang diterima dari terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek sehingga telah merugikan keuangan negara.
“Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Selain pidana penjara, Semuel juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana 140 hari penjara.
Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp6 miliar.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Semuel sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Semuel.


















