Terima Suap Rp6,5 Miliar, Dirjen Aplikasi Informatika Divonis 6 Tahun Bui

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian negara.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,” ucap Hakim Ketua.

Akibat perbuatan Semuel bersama empat terdakwa lainnya, Hakim Ketua menetapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Oknum Polisi Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas Mulai Jalani Sidang di PN Semarang

Adapun, keempat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 terdiri atas Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, yang dijatuhkan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.

Kemudian, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda yang dihukum pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 5 tahun.

BACA JUGA  Indonesia Blokir AI Grok, Pertama di Dunia

Sama dengan Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebanyak Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Khusus Bambang dan Pini, dihukum pula untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pos terkait