Terima Suap Rp6,5 Miliar, Dirjen Aplikasi Informatika Divonis 6 Tahun Bui

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama 7 tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan, Bambang 10 tahun penjara, Nova 6 tahun penjara, dan Pini 8 tahun penjara.

BACA JUGA  Indonesia Blokir AI Grok, Pertama di Dunia

Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing-masing senilai Rp750 juta subsider 165 hari penjara.

Bacaan Lainnya

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Kakek, Anak, Menantu, dan Dua Cucu Dikubur dalam Satu Liang Kubur

Selanjutnya, Bambang dan Pini masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara. [Ant]

Pos terkait