Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Semarang, tetapi juga didukung pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui program Kecamatan Berdaya dan Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Pihaknya terus mendorong para perempuan untuk berani bersuara dan melapor ke ruang aman. Eko mengatakan DP3A akan memberikan perlindungan hingga pemberdayaan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan.
“Silakan melapor ke UPTD. Ketika ada permasalahan, bisa langsung melakukan konsultasi atau bisa melalui Call Center 112,” pungkasnya.


















