Terpidana Silfester Matutina Disebut Ada di Jakarta, Kejagung Bilang Begini

Silfester Matutina
Silfester Matutina

Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  46 Napi Risiko Tinggi dari Lampung Diangkut ke Nusakambangan

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

BACA JUGA  Korsel Segera Bagikan Uang Tunai ke Seluruh Warga, Ada Apa?

Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur. ***

Pos terkait