MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi 13 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan kerjanya. Rekening PPPK paruh waktu bakal dialiri THR pada 13 Maret 2026.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Senin.
Dia mengatakan hal tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK sehingga PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.
Jumlah PPPK paruh waktu di Jateng mencapai 13.077 orang atau terbesar secara nasional, sedangkan Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” kata mantan Kapolda Jateng itu.
Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Bagi mereka yang masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.


















