“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” katanya.
Selain itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan THR di Kantor Disnakertrans Jateng, dan enam wilayah satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Penyiapan posko tersebut, salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang bermasalah dengan THR atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko itu.
Setelah itu, petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. [Ant]


















