MATASEMARANG.COM – Polisi menangkap tiga pelaku demo anarkistis di kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 1 September 2029, yang membawa dua botol bom molotov.
Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti di Semarang, Kamis, mengatakan pengungkapan itu bermula saat petugas mengamankan sejumlah perusuh dalam unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Temanggung itu.
“Saat diamankan ditemukan dua botol bom molotov di tas salah seorang perusuh,” katanya dikutip Antara.
Polisi mendapati pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, membawa bom molotov.
Dari pengembangan penyelidikan, lanjut dia, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lain, masing-masing MASD (18) dan AIP (17) masing-masing warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kedua tersangka berperan merakit dan membeli bahan bom molotov
Ia menjelaskan bom molotov mengandung bahan bakar yang mudah terbakar.
Bom molotov tidak hanya membahayakan petugas, namun juga pelaku yang membuat maupun yang menggunakannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ant)