Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

Jaksa penilap barang bukti
Arsip. Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

MATASEMARANG.COM – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya divonis pidana selama 7 tahun penjara.

Ia terbukti menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

Selain pidana penjara, pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada Azam Rp250 juta. Apabila Azam tidak bayar maka harus ganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Sebelum menjatuhkan putusan terhadap Azam, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.

Kemudian, Azam telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan. Selain itu terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan seluruh uang kepada negara. Selain itu bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” ucap Hakim Ketua.

BACA JUGA  Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Suaminya 8 Tahun

Pos terkait