Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Perdagangan periode 2015–206 Thomas Trikasih Lembong penjara 7 tahun. Jaksa mendakwa Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar denda maka harus mengganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk dengan Charles Sitorus. Charles merupakan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
