Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). ANTARA

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti korupsi dalam kasus importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harus ganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Mbak Ita

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, saat membuat kebijakan importasi gula, Tom terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

BACA JUGA  Sumanto Dukung Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Pos terkait