MATASEMARANG.COM – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru yang berada di Kecamatan Semarang Tengah resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Semarang pada Selasa 27 Januari 2026.
Penutupan TPS ini menjadi bagian dari penataan lingkungan kota sekaligus tindaklanjut dari rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menyampaikan bahwa penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah, dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.
“Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini, Selasa kemarin. Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” kata Arwita pada Rabu, 28 Januari 2026.
Arwita mengatakan penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang untuk menangani persoalan TPS yang kerap menimbulkan masalah lingkungan.
Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.
Arwita menegaskan, yang dilakukan saat ini adalah penutupan TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik TPS, masih ada proses administrasi berupa surat kepada wali kota dengan tembusan pj sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.
DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS.
Penutupan diawali sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan. Sebelumnya, Senin 26 Januari 2026 sore, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS.





















