Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah, sementara Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.
Arwita menegaskan bahwa TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung ke TPA sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, satu unit mobil pikap rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib menggunakan becak atau gerobak.
Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan sampah.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga.





















