Trik Lima Sekawan Sedot Duit Bandar Judol

Judi online
Lima tersangka pemain judi online. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Lima sekawan ini punya trik memenangi judi online (judol). Agar bisa menang, lima orang ini setiap hari bikin akun baru untuk melawan bandar judol.

Sudah menjadi kelaziman di jagat judol, para bandar biasanya memerangkap pemain (akun baru) dengan kemenangan pada awal-awal permainan.

Pada tahapan inilah lima sekawan itu memanfaatkan celah klasik yang lazim dimainkan untuk menyedot duit para bandar judi.

Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.

“Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.

Dalam sehari, menurut dia, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.

Ia menambahkan pembukaan akun-akun tersebut menggunakan nomor baru dan tidak disertai identitas resmi.

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw (tarik uang), kalau kalah buka akun baru,” ujarnya.

Kelima tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024. RDS menggaji para operator dengan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Karena melakukan tindak pidana judol, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian menangkap lima orang tersebut. Mereka menjalankan judol dari rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet Riyanto, pekan lalu, mengatakan lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinsial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

“Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujar Slamet.

Menurut dia, RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.

“Dia (RDS) yang menyiapkan link atau situsnya, kemudian menyiapkan PC dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online,” ucapnya.

Slamet menuturkan praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisasi dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi.

Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan antara lain empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (AZM/Ant)

BACA JUGA  Kejagung Ungkap Peran Tujuh Tersangka, Termasuk Eks Petinggi Bank Jateng, dalam Kredit Sritex

Pos terkait