MATAAEMARANG.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam dakwaannya mengungkapkan uang kasus korupsi Chromebook mengalir hingga kepada 25 pihak.
Jaksa menyebut terdapat 25 pihak yang diperkaya terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU memerinci sebanyak 25 pihak dimaksud, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim senilai Rp809,59 miliar serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi Rp35 juta; Nia Nurhasanah Rp500 juta; Hamid Muhammad Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta; serta Mariana Susy Rp5,15 miliar.
















