Selain individu, terdapat pula beberapa korporasi yang diperkaya, yaitu PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp41,18 miliar; serta PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) Rp2,27 miliar.
Lalu, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp341,06 juta; PT Dell Indonesia (Dell) Rp112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar; PT Acer Indonesia (Acer) Rp425,24 miliar; serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun yang meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















