Upaya ini telah dirintis sejak tahun 2020 dengan adanya Unit Layanan Penanganan Kekerasan (ULPK), jauh sebelum regulasi masif digulirkan.
Komitmen tersebut diperkuat dengan berbagai langkah strategis, di antaranya:
Penguatan Tata Kelola
Unsoed telah menerbitkan Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang PPKS , membentuk Satgas PPKS pada 2022 , dan bertransformasi menjadi Satgas PPK per Januari 2025.
Selain itu, Unsoed juga telah menyusun SOP penanganan kasus dan pemenuhan kebutuhan korban serta menjalin kerja sama dengan instansi kunci seperti UPTD PPA Banyumas, LPSK, HIMPSI, dan Polresta Banyumas.
Edukasi Masif
Materi pencegahan kekerasan telah diintegrasikan ke dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru (PKKMB) sejak 2023, serta kegiatan UKM dan HIMA.
Satgas juga aktif menggelar roadshow sosialisasi ke 12 fakultas dan kampanye anti kekerasan di berbagai kesempatan.
Penyediaan Sarana Pendukung
Unsoed menyediakan kanal pelaporan khusus (hotline service), ruang sekretariat, ruang konseling yang representatif, serta papan informasi layanan aduan di berbagai titik kampus.
Hingga Desember 2024, Satgas PPK Unsoed telah menangani sebanyak 35 kasus, dengan 35 pelaku dan 38 korban. Adapun tindak lanjut penanganan yang telah dilakukan antara lain penetapan 11 sanksi rektor, 1 vonis pidana (incracht), 4 APH, dan dilakukan edukasi kepada kasus lainnya. Tahun 2025 hingga bulan Agustus Satgas PPK Unsoed telah menerima sebanyak 20 laporan.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Unsoed tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan siap menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi semua.