Wali Kota Semarang: Dana Operasional RT Bukan untuk Pribadi Pengurus

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Ant

MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan dana operasional rukun tetangga Rp25 juta/tahun bukan untuk pribadi pengurus RT.

Dana operasional yang segera cair ini 100 persen untuk kegiatan setelah warga menyepakati bersama.

“Saya berharap dana ini menjadi berkah. Gunakan secara bijak, rumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan bersama,” katanya, di Semarang, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hotel di Kota Semarang Diminta Sajikan Masakan Nusantara

Ia menjelaskan honorarium ketua dan sekretaris RT masing-masing Rp700 ribu dan Rp300 ribu/bulan serta ketua PKK RT Rp300 ribu/bulan masih tetap ada.

Dana operasional RT murni untuk kegiatan berdasarkan hasil musyawarah warga yang disusun dalam rancangan anggaran biaya yang disepakati bersama.

“Ini yang warga harus pahami. Itu (dana operasional RT, red.) adalah untuk seluruh warga masyarakat. Jadi, kalau warga ada usul, ya ke pengurus. Tetapi rapat penentuannya itu adalah rembuk warga. Usulan itu selesai di dalam rembuk warga,” katanya.

BACA JUGA  Kerap Jadi Biang Kebakaran, Warga Semarang Diminta Perhatikan Instalasi Listrik

Apabila setelah mengajukan rancangan anggaran biaya boleh melakukan perubahan, ia mengatakan boleh saja. Misalnya, terjadi dinamika yang nantinya harus diselesaikan pula melalui rembuk warga.

Dana operasional RT bukan pengganti partisipasi warga, seperti iuran, melainkan pelengkap dari sistem gotong royong yang sudah berjalan.

“Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun. Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” katanya.

Agustina memastikan bahwa dana operasional RT akan cair mulai Agustus 2025 kepada 20.628 RT di Kota Semarang dengan besaran Rp25 juta/tahun.

Pos terkait