Sementara itu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD Kota Semarang Didi Wahyu menjelaskan pencairan dana operasional langsung ke rekening masing-masing RT. Pencarian itu setelah ada pengajuan dan dokumen administrasi lengkap serta kelurahan sudah memverifikasinya.
“Ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial. Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” katanya.
Untuk pelaporan, Pemerintah Kota Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang pihaknya sudah perbarui. Platform ini memungkinkan RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung ke pemkot. (Ant)


















