MATASEMARANG.COM – Upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila ke Lapas Ambarawa digagalkan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Semarang.
Pelaku berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan diamankan pada Kamis 22 Januari 2026 silam.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat koordinasi yang baik antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.
“Sudah kami amankan pelaku, dan semua ini berkat sinergitas yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ujarnya, Sabtu 24 Januari 2026.
Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono menjelaskan bahwa RN diminta oleh penghuni lapas berinisial OH (33), untuk membeli tembakau gorila dari rekannya.
RN kemudian membeli satu paket seberat 9,34 gram dan berusaha menyelundupkannya ke dalam lapas dengan cara menyembunyikan barang tersebut di dalam deodorant.
Petugas lapas yang curiga dengan barang bawaan RN segera menghubungi Polres Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket tembakau gorila.
“Tersangka berhasil diamankan dan langsung kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Semarang,” tambah Ipda Dwi.
Dari tangan RN, polisi mengamankan satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sementara itu, OH yang meminta RN membeli tembakau gorila diketahui merupakan residivis kasus narkotika.


















