MATASEMARANG.COM – Kepolisian Daerah Bali menyebutkan dua warga negara Rusia dan dua oknum pegawai Imigrasi diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap puluhan korban yang merupakan WNA yang sedang berlibur di Bali.
Kepala Polda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya di Denpasar, Jumat, mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah. Selain itu berasal pengakuan dari empat pelaku Ernest Esmail (24), asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24), asal Magelang. Dua WNA Rusia, yakni Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32) juga memberi pengakuan serupa.
“Sesuai pengakuan serta analisis ITE secara ilmiah, diperoleh 27 tempat kejadian perkara yang masih proses pendalaman,” katanya. Daniel memberi keterangan bersama Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman dan pejabat Polda Bali.
Menurut Daniel, sebagian besar korban pemerasan tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke daerah asalnya. Pemerasan itu dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025.
Lokasi pemerasan tersebut terjadi di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Jumlah tersebut pun bisa jadi lebih banyak karena penyelidikan masih tetap berlanjut.
Empat pelaku tersebut berbagi peran setiap kali melancarkan aksinya di lapangan. Dua WNA Rusia bertugas untuk mencari korban, sementara dua oknum pegawai Imigrasi melakukan pengancaman berupa ditangkap atau dideportasi jika tidak memenuhi permintaan pelaku.
“Mereka melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan dideportasi,” kata Kapolda Bali.