Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta dengan Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mengaku Telah Selamatkan Banyak Orang, Nikita Minta Presiden Luruskan Hukum di Indonesia

Dengan demikian, Zarof dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Pos terkait