“Zero ODOL” Tetap Diberlakukan pada 2026

Para sopir truk berdemo tolak aksi penerapan zero ODOL. Antara

MATASEMARANG.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada regulasi baru dalam penanganan over dimension over load (ODOL), tetapi menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak lama secara konsisten dan tegas.

“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6) malam.

Menurut Menhub, Pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Soal Truk ODOL, AHY: Sopir Truk Tak Bisa Selalu Disalahkan

“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru,” ujarnya.

Dudy mengingatkan komitmen bersama yang pernah disepakati semua pihak untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang merugikan masyarakat luas.

Menhub berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan kebijakan hanya akan memperbesar potensi kecelakaan, menyebabkan korban jiwa sebanyak 6.000 jiwa pada tahun 2024, serta meningkatkan kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya dapat dicegah.

BACA JUGA  Barisan Jet Tempur AU Bersiap di Lanud Halim untuk Latihan Manuver 

Jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, kata dia, solusi dapat dicari secara bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan.

“Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Pos terkait