MATASEMARANG.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada regulasi baru dalam penanganan over dimension over load (ODOL), tetapi menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak lama secara konsisten dan tegas.
“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6) malam.
Menurut Menhub, Pemerintah hanya ingin menegakkan undang-undang dan peraturan yang selama ini belum dilaksanakan optimal oleh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
“Kami hanya ingin menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru,” ujarnya.
Dudy mengingatkan komitmen bersama yang pernah disepakati semua pihak untuk menerapkan kebijakan Zero ODOL demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang merugikan masyarakat luas.
Menhub berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan kebijakan hanya akan memperbesar potensi kecelakaan, menyebabkan korban jiwa sebanyak 6.000 jiwa pada tahun 2024, serta meningkatkan kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya dapat dicegah.
Jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, kata dia, solusi dapat dicari secara bersama tanpa harus terus menunda pelaksanaan aturan yang berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan.
“Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan,” ucapnya.
















